Selamat Datang di Blog Pendidikan Kependudukan Indonesia. Refresh/reload halaman ini jika tulisan tidak muncul. Salam Admin: Aditya Hermawan(SMA Negeri 1 Sungailiat)

Popular Post

Posted by : Unknown Jul 29, 2013

Salah satu cara mengatasinya adalah dengan PHBK. Apa itu?
PHBK adalah kepanjangan dari Perilaku Hidup Berwawasan Kependudukan. Dengan kata lain PHBK adalah pandangan, sikap dan perilaku yang responsif, rasional dan bertanggung jawab terhadap pemecahan masalah kependudukan di suatu wilayah atau negara untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan hidup masyarakat yang adil, makmur, merata dan.berkualitas.

A. Ciri-ciri PHBK:
a. Peduli terhadap manusia dan kebutuhan hidupnya
b. Peduli terhadap pertumbuhan penduduk dan kehidupan ekonominya
c. Peduli terhadap pertumbuhan penduduk dan kehidupan sosial, budaya dan agama
d. Peduli terhadap pertumbuhan penduduk dan lingkingan hidup

B. Operasional PHBK:
Dalam operasionalnya PHBK yang harus dilakukan oleh seluruh penduduk mencakup 10 perilaku hidup, yaitu :

a. Penundaan Usia Perkawinan: laki-laki 25 tahun, perempuan 20 tahun
UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk satu rumah tangga atau keluarga yang bahagia dan sejahtera. Berdasarkan undang-undang tersebut bahwa seseorang yang melangsungkan perkawinan harus mendapatkan kebahagiaan dan kesejahteraan. Untuk mencapai itu, syarat minimal yang harus dimiliki oleh pasangan suami istri adalah sehat dalam artian sehat secara jasmani, mental, ekonomi dan sosial sehingga memungkinan keluarga tersebut dapat melakukan hal-hal yang produktif. Kondisi sehat secara jasmani, mental, ekonomi dan sosial bagi pasangan suami istri diyakini dicapai oleh laki-laki pada usia 25 tahun dan perempuan pada usia 20 tahun.
Dari sisi fertilitas, semakin dewasa seorang wanita melangsungkan perkawinan maka kesempatan untuk hamil dan melahirkan akan semakin pendek, sebaliknya semakin muda seorang perempuan melangsungkan perkawinan maka akan semakin panjang bagi perempuan untuk dapat hamil dan melahirkan. Pendewasaan usia perkawinan harus terus digelorakan kepada penduduk khususnya perempuan, karena perkawinan muda masih banyak terjadi.

b. Memiliki 2 anak lebih baik
Salah satu fungsi perkawinan adalah untuk meneruskan keturunan. Dalam pelaksanaannya fungsi tersebut harus bisa dikontrol dengan baik, dalam artian pasangan suami istri harus betul-betul dapat merencanakan berapa jumlah anak yang dinginkan sesuai dengan kemampuannya. Dalam merencanakan berapa jumlah anak, secara teori dapat dilihat dari sisi apa pasangan suami istri menilai tentang anak, yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

a) Anak dilihat dari sisi pembiayaan (cost) yang harus dikeluarkan
Bila pasangan suami istri menilai kepemilikan anak dari sisi pembiayaan yang harus dikeluarkan, ada kecenderungan pasangan suami istri untuk memiliki anak sedikit.

b) Anak dinilai sebagai investasi untuk masa depan
Bila anak dinilai sebagai investasi masa depan tempat di mana anak akan dijadikan tempat berlindung pada saat pasangan memasuki hari tua, biasanya ada kecenderungan pasangan suami istri untuk mempunyai anak banyak. Sering terlontar dari ucapan seorang ibu pada anakanya “nak, kalau sudah tua aku tinggal keliling ke rumah anak, satu bulan di kamu, satu bulan di adikmu satu bulan di kakakmu dan seterusnya”. Ucapan ini tentu mengindikasikan bahwa anak dijadikan sebagai investasi orang tua di masa depan. Untuk melihat berapa sebaiknya jumlah anak dimiliki oleh pasangan suami istri, sebaiknya kepada para keluarga disosialisakan tentang Reproduksi Sehat.
Melalui pola reproduksi sehat dapat diketahui bahwa umur yang paling aman untuk melahirkan adalah pada saat perempuan berusia 20-30 tahun dengan jarak melahirkan yang paling bagus adalah 5 tahun. Dengan pola tersebut maka pasangan suami istri akan mempunyai anak sesuai dengan program yang dilaksanakan pemerintah mempunyai 2 anak lebih baik.

Berdasarkan hasil-hasil penelitian pada Rumah-rumah Sakit Pendidikan di Indonesia sekitar tahun 1980-1981 dapat disimpulkan, antara lain :
1). Resiko melahirkan dua anak saja relatif lebih kecil dari pada melahirkan anak lebih dari dua
2). Jarak antara tiap kehamilan yang dianggap cukup aman adalah 3 sampai 4 tahun
3). Usia terbaik danpaling aman bagi ibu untuk melahirkan ialah 20 s.d 30 tahun
4). Resikofbahaya kematian perinatal (bayi lahir) sangat kecil bila ibu melahirkan pada usia antara 20 sampai 30 tahun (PKMI, 1992).

Penelitian Surapaty dan Prayitno, 1995 menyebutkan resiko kematian maternal di Sumatera Selatan dan Jawa Timur lebih tinggi pada mereka yang tidak ikut KB. Penelitian Setiawan dan Dasuki (1995) menyebutkan bahwa kehamilan pada usia remajamemberikan tambahan resiko terjadinya BBLR 4 kali, dibandingkan dengan kehamilan pada usia reproduksi sehat (Setiawan dan Dasuki, 1995). Sedangkan hasil penelitian Sangian dan Rattu di RSUP Manado pada tahun 1997 menyebutkan bahwa secara keseluruhan penyulit kehamilan pada wanita yang berusia di bawah 20 tahun (primi muda) lebih tinggi dibandingkan primi usia reproduksi sehat pada usia 20 – 30 tahun

c. Mengatur Jarak Kelahiran
Dalam pola reproduksi sehat dijelaskan, disamping pasangan suami istri diupayakan untuk mempunyai anak 2 orang saja, juga harus diupayakan agar jarak kelahiran anak yang satu dengan anak yang lainnya dapat diatur dengan baik, kalau memungkinkan 5 tahun. United Stated Agency for International Development (USAID) yang menyebutkan bahwa angka mortalitas bayi yang mempunyai jarak kelahiran kurang dari 2 tahun menunjukkan 71 % lebih tinggi dibandingkan yang berjarak dua sampai tiga tahun (Graef dkk., 1996).

d. Menggunakan alat kontrasepsi
Penggunaan alat kontrasepsi bertujuan untuk menjarangkan kelahiran. Banyak cara kontrasepsi yang dapat dipakai oleh pasangan suami istri, baik yang bersifat hormonal, seperti suntik KB, pil, implan maupun yang bersifat non hormonal seperti IUD, Kondom maupun media operasi. Setiap kontrasepsi yang dipakai apapun jenisnya mempunyai keefektifan dalam mencegah kehamilan.

e. Meningkatkan usaha ekonomi keluarga

Salah satu fungsi keluarga yang harus dilaksanakan oleh setiap keluarga adalah fungsi ekonomi. Dalam hal ini kepada para istri dapat diberi peluang untuk melakukan usaha ekonomi produktif dalam rangka meningkatkan ekonomi keluarga. Untuk kepentingan ini sejak dekade tahun 1980-an BKKBN telah mengembangkan program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS), di mana kepada keluarga-keluarga diberikan peluang untuk dapat melakukan usaha dengan pemberian bantuan modal dan bimbingan usaha bekerjasama dengan sektor-sektor terkait.

f. Persalinan Ditolong Oleh Tenaga Kesehatan

Salah satu permasalahan kualitas penduduk Indonesia saat ini adalah masih tinggi angka kematian ibu karena hamil dan melahirkan, yaitu masih berkisar 228/100.000 kelahiran hidup. Salah satu upaya untuk menekan angka kematian ibu adalah melalui persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan. Berdasarkan hasil Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007 angka persalinan yang ditolong oleh tenaga non kesehatan, seperti dukun bayi masih cukup tinggi, yaitu sekitar 24 %. Untuk Sumatera Selatan persalinan yang ditolong oleh tenaga non kesehatan (dukun) lebih tinggi dari angka nasional, yaitu sekitar 28,6 %. Dalam upaya mencapai derajat kesehatan ibu perlu terus disosialisasikan tentang pentingnya persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan.
 
g. Melaporkan setiap kelahiran, kematian, dan perpindahan
Untuk kepentingan perencanaan program pembangunan data merupakan hal yang sangat vital. Salah satu hal yang perlu dilakukan untuk mendapatkan data registrasi vital yang akurat sehingga bisa dimanfaatkan dalam perencanaan program pembangunan yang tepat guna dan berhasil guna, masyarakat diharapkan mempunyai kesadaran tertib administrasi kependudukan, artinya melaporkan setiap kejadian vital (kelahiran, kematian dan perpindahan penduduk) kepada petugas. Hasil uji coba kegiatan PHBK yang dilakukan di 4 propinsi terpilih yaitu Nangroe Aceh Darussalam, Bali, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat pada umumnya masalah pelaporan kelahiran menjadi hal yang patut menjadi perhatian.
Perlu kerjasama yang dikembangkan oleh petugas terkait dengan tertib adminstrasi, masyarakat perlu difasilitasi dalam membiasakan diri melaporkan kejadian vital, seperti untuk pembuatan akta kelahiran. Bidan atau siapapun yang menolong persalinan harus berupaya memberi bantuan masyarakat untuk mendapatkan akte kelahiran anaknya. Begitu tenaga kesehatan menolong persalinan mungkin bisa langsung membantu masyarakat untuk melaporkan persalinannya melalui surat keterangan lahir kepada petugas kelurahan untuk selanjutnya diproses di Kecamatan dan Kantor Catatan Sipil.

h. Keluarga ramah anak dan lingkungan

Dalam upaya menciptakan keluarga yang bahagia dan sejahtera perlu diciptakan hubungan yang serasi dan selaras antar anggota keluarga. Orang tua diharapkan dapat menciptakan kelyarga ramah anak, antara lain melalui pemberian penghargaan kepada anak (misalnya mengucapkan terima kasih apabila ditolong anak), peduli terhadap kebutuhan anak.
Disamping menciptakan keluarga ramah anak, setiap keluarga juga harus menciptakan keluarga ramah lingkungan. Keluarga harus menciptakan hubungan yang serasi, selaras dan seimbang dengan lingkungan sekitarnya. Hal ini patut disadari karena manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain.
 
i. Keluarga berkarakter (sosial, budaya, agama)
Berkarakter tidak hanya diajarkan kepada anak pada saat di sekolah ini, seperti penerapan kurikulum 2013 pendidikan tetapi juga diajarkan kepada anak sejak anak berada di keluarga tetapi kehidupan modern saat ini telah berdampak pada karakter anak bangsa. Pengaruh negatif globalisasi menimbulkan masyarakat Indonesia kini mulai banyak yang bersifat individualistis, budaya bangsa Indonesia yang terkenal dengan keramahtamahan dan sifat gotong royong kini mulai bergeser menjadi pola hidup yang keras. Banyak permasalahan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan berakhir dengan tindakan kekerasan dan anarkis, seperti penganiayaan bahkan tidak sedikit yang berakhir dengan pembunuhan. Kondisi tersebut diperparah dengan buruknya tingkat perekonomian masyarakat dan semakin sulitnya hidup serta kerasnya tingkat pesaingan. Nilai-nilai agama banyak yang dilanggar. Sebagian masyarakat banyak yang sudah tidak malu lagi ketika berbuat kesalahan.
Untuk menciptakan keluarga berkarakter, sudah saatnya keluarga menjalankan fungsi sosial budaya artinya keluarga harus mempunyai filter atau penyaring terhadap budaya, nilai dan moral yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Saat ini kita merindukan kembali bangsa Indonesia yang terkenal dengan keramahtamahan dan kegotongroyongannya.

j. Keluarga peduli pendidikan
Pendidikan merupakan pondasi bagi seseorang untuk dapat membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik. Malalui pendidikan yang diberikan oleh kepala keluarga kepada anggota keluarganya diharapkan SDM Indonesia dapat terus ditingkatkan sehingga dapat bersaing baik secara regional maupun internasional. Saat ini keprihatinan melanda bangsa Indonesia. Penilaian IPM yang dikeluarkan oleh UNDP telah menempatkan SDM Indonesia berada pada urutan ke 124 dari 187 negara.
Untuk dapat memberikan pendidikan yang layak kepada anggota keluarganya, setiap keluarga harus mempunyai kemampuan ekonomi yang mumpuni. Perencanaan jumlah anak yang dimiliki akan sangat membantu keluarga dalam meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.


Akhirnya kita berharap 10 butir PHBK ini dapat dilakukan seluruh penduduk dengan segenap kesadaran. Butir-butir PHBK semoga bukan hanya slogan saja tetapi dapat menjadi gaya hidup keluarga di Indonesia, sehingga bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang kuat, mandiri dan maju sejajar dengan bangsa-bangsa lain.


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Kependudukan Indonesia - D.A.L - Powered by Blogger - Redesigned by Aditya Hermawan -