- Back to Home »
- Administrasi Kependudukan »
- Administrasi Kependudukan
Posted by : Unknown
Jun 22, 2013
PENGERTIAN
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik & Pembangunan sektor lain.
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP dan / atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah NKRI.
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengolahan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
MANFAAT DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Memberikan kejelasan identitas dan status bagi penduduk (individual & kelompok).
Memberikan kepastian hukum.
Memberikan perlindungan hukum dan kenyamanan bagi pemiliknya.
Memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi & pelayanan publik lainnya.
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
KK baru:
KK dan KTP lama.
Foto copy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah.
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran, bagi keluarga yang sudah mempunyai Akta Kelahiran.
Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga.
Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN).
KK bagi penduduk yang sudah punya NIK:
Foto copy KK lama yang sudah ada NIK.
Foto copy Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan.
Foto copy KTP calon Kepala Keluarga yang sudah ada NIK.
PENDUDUK YANG PINDAH TEMPAT TINGGAL, MENUNJUKKAN :
Foto copy KK lama yang sudah ada NIK.
Surat Keterangan Pindah Datang.
BAGI PENDUDUK YANG KK RUSAK / HILANG, MENUNJUKKAN :
KK yang rusak atau dokumen lain yang ada NIK.
Surat keterangan hilang dari Kepolisian.
NUMPANG KK
Bagi penduduk yang KK lama dibawa oleh Kepala Keluarga menunjukkan KK lama yang sudah ada NIK.
Bagi anggota keluarga pindah tempat tinggal menunjukkan. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal. Foto copy KK lama yang sudah ada NIK.
Bagi Orang Asing (OA) tinggal tetap, selain persyaratan di atas melampirkan foto copy dokumen keimigrasian, seperti Paspor, Izin Tinggal Tetap, Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari kepolisian, dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
KTP baru:
Foto copy KK
KTP lama:
Foto copy Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah kawin / pernah kawin.
Foto copy Akta Kelahiran.
Foto copy Surat bukti / keterangan peristiwa penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data termasuk KTP.
Foto copy dokumen imigrasi (Paspor, Izin Tinggal Tetap) bagi Orang Asing tinggal tetap.
Perpanjangan KTP:
KTP lama dan
KK yang dimiliki penduduk.
KTP pengganti:
KTP lama yang rusak atau
Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
KK.
AKTA-AKTA CATATAN SIPIL PENCATATAN KELAHIRAN / AKTA KELAHIRAN.
Persyaratan Lahir Baru ( -60 ) hari bagi WNI
Surat Kelahiran dari Desa / Kelurahan.
Foto copy Akta Nikah / Akta Perkawinan orang tea (asli ditunjukkan)
Foto copy KTP orang tua / pelapor yang masih berlaku.
Foto copy KK orang tua, anak yang dilaporkan sudah masuk dalam KK.
Dua orang saksi berusia di atas 21 tahun.
Bagi yang terlambat pelaporan ( TP )
Melampaui batas 60 hari sampai dengan 1 tahun sejak tanggal kelahirannya, pencatatan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kepala Dinas KKB dan Capil Kabupaten Batang. Persyaratan sama dengan lahir baru
Melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya. Persyaratan sama dengan Lahir Baru dilengkapi dengan STTB terakhir bagi yang memiliki dan Keputusan / Penetapan Pengadilan.
Bagi WNA persyaratan Akta Kelahiran tersebut diatas ditambah dengan SKTT orang tua bayi yang tinggal terbatas dan dokumen Imigrasi orang tua bayi bagi orang asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan. Bagi anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya cukup membawa Berita Acara dari kepolisian setempat. PENCATATAN KEMATIAN / AKTA KEMATIAN
Persyaratan bagi WNI :
Surat Kematian dari Desa / Kelurahan dan atau visum dokter / petugas kesehatan.
KTP dan KK yang bersangkutan.
Akta Kelahiran yang meninggal.
Data saksi-saksi (2 orang saksi).
Persyaratan bagi WNA :
Surat Kematian dari Desa / Kelurahan dan atau visum dokter / petugas kesehatan.
KTP dan KK yang bersangkutan bagi yang Tinggal Tetap.
SKTT yang bersangkutan bagi yang Tinggal Terbatas.
Dokumen Imigrasi yang bersangkutan bagi pemegang izin singgah atau visa kunjungan.
Data saksi-saksi (2 orang saksi).
PENCATATAN PERKAWINAN / AKTA PERKAWINAN.
Persyaratan bagi WNI / WNA
Surat Bukti pemberkatan perkawinan menurut agamanya.
Foto copy Akta Kelahiran.
Foto copy KTP dan KK yang berlaku.
Surat Pengantar Desa / Kelurahan, dilampiri N1-N4.
Surat Keterangan Dokter .
Imunisasi (untuk wanita).
Pas foto berdampingan 4×6 sebanyak 5 lembar.
Ijin dari Komandan bagi anggota TNI / POLRI.
Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau salah satu telah meninggal.
Surat Ijin orang tua bagi yang berusia di bawah 21 tahun.
Bagi WNI Keturunan yang telah mempunyai anak dan akan disahkan setelah perkawinan. Melampirkan Kutipan Akta Kelahiran anak-anaknya.
Bagi WNA agar membawa kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan.
PENCATATAN PERCERAIAN / AKTA PERCERAIAN
Persyaratan bagi WNI / WNA
Keputusan / Penetapan Pengadilan.
Kutipan Akta Perkawinan asli.
KK dan KTP yang berlaku.
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
Bagi penduduk Orang Asing melampirkan Dokumen Imigrasi dan Surat Tanda Lapor Diri.
PENCATATANPENGAKUAN ANAK / AKTA PENGAKUAN ANAK Pengakuan anak adalah pengakuan secara hukum dari seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
Persyaratan bagi WNI / WNA
KTP dan KK Ibu kandung dan Bapak yang mengakui.
Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Bapak yang mengakui dengan persetujuan Ibu Kandung dari anak yang bersangkutan.
Bagi penduduk Orang Asing membawa dokumen Imigrasi. STLD dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
Bagi penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP.
PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK / ADOPSI
Persyaratan bagi WNI / WNA
Kutipan Akta Kelahiran anak asli.
Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah orang tua kandung (jika ada) dan Orang tua yang akan mengangkat bagi mereka yang telah menikah.
KK dan KTP orang tua kandung dan orang tua yang mengangkat.
Bagi penduduk Orang Asing membawa dokumen Imigrasi, STLD dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
Bagi penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP.
PENGESAHAN ANAK
Persyaratan :
Kutipan Akta Kelahiran Anak ( asli ).
Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
KTP dan KK orang tua.
Bagi Orang Asing membawa dokumen Imigrasi STLD dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
Bagi Orang Asing Tanggal Terbatas membawa SKTT dan Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP.
PERUBAHAN NAMA
Persyaratan :
Kutipan Akta Kelahiran asli.
Kutipan Akta-akta Capil yang dimiliki.
KK dan KTP yang berlaku.
Bagi Orang Asing membawa dokumen Imigrasi, STLD dari Kepolisian Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
Bagi Orang Asing Tanggal Terbatas membawa SKTT dan Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP.
Penetapan dari Pengdilan ( nama kecil ) dan atau Surat Keputusan Menteri Kehakiman ( nama keluarga ).
PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN
Persyaratan :
Keputusan / Penetapan dari Pejabat / instasi yang berwenang.
Kutipan Akta Kelahiran & Akta Perkawinan.
KTP dan KK ( Orang Asing Tinggal Tetap ).
SKTT, STLD dan dokumen Imigrasi ( Orang Asing ).
PENERBITAN KUTIPAN KEDUA AKTA CAPIL.
Persyaratan :
Apabila Kutipan Akta Capil hilang, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian.
Apabila kutipan Akta capil rusak, agar menunjukkan bukti Kutipan Akta yang rusak.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN :
UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
PPRI Nomor 27 Tahun 2007tentang Pelaksanaan UU nomor 23 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Permendagri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, dan Pencatatan Sipil.
Dan peraturan lain-lain.