Selamat Datang di Blog Pendidikan Kependudukan Indonesia. Refresh/reload halaman ini jika tulisan tidak muncul. Salam Admin: Aditya Hermawan(SMA Negeri 1 Sungailiat)

Popular Post

Posted by : Unknown Jul 5, 2013

BAB I

1.1. Latar Belakang Masalah
Manusia hidup di dunia ini menentukan atau ditentukan lingkungannya. Lingkungan dapat berubah berdasarkan perubahan sikap dan perilaku manusia. Kepadatan penduduk, memerlukan tingkat kebutuhan alias pangan, sandang, dan perumahan akan meningkat. Alam menjadi bebas, dan menanggung segala resiko yang dibutuhkan manusia. Alam secara fisik dapat diekspolitasi secara besar-besaran untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Memang benar, bumi ini dijadikan untuk kebutuhan manusia dan manusialah yang diamankan Allah untuk memakmurkannya. Dengan amanah itu, bukan berarti secara semena-mena manusia mengeksploitasi ntanpa mempertimbangkan kemampuan sumber daya alam.

Dalam penggunaan sumber daya alam, baik hayati maupun nabati dapat mempengaruhi kondisi lingkungaan bahkan dapat merombak sistem kehidupan yang tidak berimbang dan serasi antara kehidupan itu sendiri.
Manusia secara sadar atau tidak sadar telah terjebak dalam pemanfaatan sumber daya alam. Tidak mempertimbangkan dampak akan timbul terhadap lingkungaqn (ecologi the environmental).
Keadan seperti ini dialami oleh beberapa negara di dunia ini. Dinegara-negara berkembang dengan alasan mempercepat pembangunan disegala bidang untuk meningkatkan kesejahteran rakyat tidak menyadari dari suatu perubahan.

Indonesia adalah negara yang mempunyai kepadatan penduduk terbasar kelima dunia. Di satu sisi mempercepat pelaksanaan pembangunan. Di sisi yang lain percepat pertumbuhan penduduk semakin tinggi. Dalam konsep pembangunan nasional jumlah penduduk yang begitu besar menjadi modal dasar pembangunan dan bisa menjadi beban pembangunan. Jumlah penduduk yang begitu besar sedangkan sumber daya manusia sangat rendah di akan rentang terhadap masalah kemiskinan. Kemiskinan terjadi akibat adanya ketidak seimbang dalam perolahan atau penggunaan sumber daya alam atau ketidak mampuan manusia. Pertumbuhan penduduk dengan segala permasalahannya akan sangat berpengaruh terhadap sumber daya alam (SDA) baik secara kuantitaf maupun kualitatif terutama terhadap sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Hal ini membawa implikasi yang cukup berat bagi upya peningkatan kesejahteraan manusia. Pengaruh langsung dari pertumbuhan penduduk terhadap sumber daya alam dapat dilihat dari kehidupan nyata masyarakat.

Terjadinya banjir dan erosi di musim hujan, kekeringan di musim kemarau akibat penebangan hutan yang berlebihan. Pencemaran air, udara, darat secara alngsung menurunkan kualitas sumber daya alam sebagai akibat pembangunan industri dari teknologi. Eksploitasi sumber daya alam mineral dan minyak bumi dilepas pantai menyebabkan kerusakan sumber daya hayati di laut dan masih banyak lagi kasus-kasus lain.
Kasus lingkungan merupakan suatu ralita kontenporer yanag melabihi batas-batastoleransi dan kemampuan adaptasi lingkungan, proliferasi malapetaka lingkungan (environmental) telah mencapai titik kulminasi yang terus berdampak dramtis.

1.2. Rumusan Masalah
Bertitik tolak dari latar belakang tersebut, memahami dan menanggulangi kerusakan lingkungan tidak mudah. Dia selalu terkait dengan perilaku manusia baik masa lalu, sekarang maupun akan dating. Terutama memahami nilai-nilai lingkungan “bratic kumunity” sehingga dalam mengambil kebijakan sedapat mungkin menghindari kerusakan lingkungan. Oleh karena itu harus diperlukan kemampuan intelektual dengan pendekatan komprehensif dalam pemecahannya. Dengan demikian permasalahan yang akan ditarik adalah :
Bagaimana dampak kepadatan penduduk terhadap ligkungan hidup ?

BAB II
2.1. Tinjauan Pustaka
2.1.1. Kependudukan
Pertumbuhan penduduk telah menjadi salah satu masalah kemanusiaaan yang paling fundamental pada masa sekarang ini. Penigkatan jumlah penduduk mendesak negara-negara dunia untuk menghadapi masalah persediaan sandang dan pangan serta perbekalan-perbekalan yang cukup untuk penduduk dan masyarakat. Indonesia yang merupakan negara terbesar dengan jumlah penduduk kurang lebih 210 juta jiwa tidak terlepas dari tekanan akan kebutuhan sandang, pangan dan perumahan. Menurut P. Santoso (1996:190) berdasarkan data tahun 1999 penduduk Indonesia berusia muda 30 tahun 63,6% yang masuk pasar kerja bertambah meningkat dengan jumlah pencari kerja sebesar kurang lebih 2,2 juta dari jumlah angkatan kerja 80 juta sedangkan tingkat pengangguran 2,79%. Jumlah penduduk di pulau Jawa, Madura dan Bali sangat padat. Hal ini terjadi selain karena proses kelahiran semakin tinggi, juga karena faktor urbanisasi. Penduduk diluar pulau Jawa dan Madura beranggapan memperoleh pekerjaan yang paling mudah di pulau Jawa. Sebab di pulau Jawa terdapat pabrik-pabrik industri. Untuk mengatasi kepadatan penduduk, perlu pengembangan perluasan pembangunan industri di pulau Jawa., dapat juga mengoptimalkan program transmigrasi dari pulau Jawa ke pulau yang luas wilayah arealnya. Menurut Iwan Sukitna (t,th:20) pertumbuhan penduduk semakin tinggi telah membatsi kesempatan untuk menyempurnakan standar hidup dan kualitas kehidupan manusia. Disamping keinginan untuk mendapatkan standar hidup yang layak semakin tinggi.

Semakin bertambah penduduk, semakin terkuras akan sumber daya alam, lingkungan terjepit akibatnya terjadi eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan secara semana-mena. Bahkan terjadi konflik antara sesama manusia. Pertumbuhan penduduk dengan kepadatan yang lebih besar dan menimbulkan kemiskinan menurut Quraish Shihab (1996:410) kemiskinan terjadi akibat adanya ketidak seimbangan dengan perolehan atau penggunaan sumber daya alam. Atau karena keengganan manusia menggali sumber daya alam itu untuk mengangkat kepermukaan yang menunjukkan bahwa kemiskinan terjadi karena pertama populasi penduduk sangat padat tidak seimbang dengan sumber daya alam yang tersedia, kedua rendahnya sumber daya manusia. Menurut John P. Haldren dalam N. Doedjoeni (1986:91) bahwa kemiskinan yang sekarang merajalela dapat ditekan dengan latar belakang persediaan sumber-sumber daya alam yang dikandung oleh lingkungan, berbagai kegiatan manusia untuk mempertahankan hidup ternyata lebih mengurus ke tindakan-tindakan over-eksploitasi lingkungan. Sehingga hal ini akan merugikan bagi dirinya sendiri dan generasi yang akan dating. Dengan rusaknya lingkungan sebagai ekosistem, proses daur ulang (recyeling) yaitu pemulihan sumber daya terganggu atau menjadi macet sama sekali.

Menurut D. Duldjoeni (1986:92), semakin padat penduduk dan terjadi kelebihan penduduk semakin pula terjadi over eksploitasi terhadap lingkungan alam pula terjadi dengan akibat sumber daya alam menipis dan penduduk semakin miskin.
Problema kependudukan tentu memperparah kondisi lingkunganhidup. Jumlah penduduk yang lebih besar sebagai modal dasar pembangunan adalah suatu realita dan menjadi kesuitan terbesar, apabila dipandang dari sudut ekonomi.
Akan tetapi kepadatan dan pertumbuhan penduduk tidak dibarengi dengan pemerataan penduduk dan peningkatan sumber daya manusia. Tentu akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, dan pada akhirnya sumber daya alam akan sebagai beban dan akan terkuras habis.
Dengan kepadatan penduduk yang sangat tinggi. Kebutuhan akan hidup lebih besar, maka sumber alam tertekan, misalnya keperluan akan air untuk irigasi, air minum, rekreasi dan lain-lain akan menigkat, sedangkan debit air dan kemampuan alam menahan air semakin kurang. Akibatnya menurut Gatot P. Soemartono (1996:91) masalah yang timbul adalah bahwa kamiskinan dan keterbelakangan penghayatan lingkungan hidup mendesak keprluan untuk mengelola sumber daya alam secara tepat dan efektif sehingga kurang mengindahkan faktor lingkungan hidup.

2.1.2. Lingkungan Hidup
Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia serta makhluk lainnya. (pasal 1 butir 1 UULH).
Dalam penjelasannya, lingkungan hidup merupakan sistem yang meliputi lingkungan alam hayati, lingkungan buatan dan lingkungan sosial yang mempengaruhi kelangsungan perilaku kehidupan dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Menurut Emil Salim (1987:34) lingkungan hidup adalah segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang ditempati dan mempengaruhi hal yang hiduptermasuk kehidupan manusia.
Dari pengertian ini ruang yang dimaksud adalah lingkungan dan faktor-faktor yang dijangkau oleh manusia seperti alam, faktor politik, faktor ekonomi dan faktor sosial.
Menurut Suyono (1979:20) lingkungan hidup adalah lingkungan hidup fisik atau jasmani yang mencakup dan meliputi semua unsur dan faktor fisik yang terdapat dialam.
Pngertian lingkunga seperti ini hanya mencakup lingkungan hayati, yaitu lingkunga manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Karena ketiga lingkungan inilah secara langsung merasakan kemanfaatan dan kerusakan lingkungan.
Selanjutnya menurut Otto Soemarwato (1980:30) lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
Secaara teoritis pengertian ruang sangaat luas, tetapi secara praktis kurang dibatasi menurut kebutuhan yang ditentukan.
RM. Gatot P. Soemartono (1996: 17-18) mendefenisikan lingkungan adalah ruang dimana baik makhluk hidup maupuntidak hidup berada dalam satu kesatuan dan saling berinteraksi baik secara fisik maupun non fisik sehingga mempengaruhi kelangsungan kehidupan makhluk hidup tersebut khususnya manusia.
Dari pengertian lingkungan yang dikemukakan itu, manusia adalah subyek lingkungan berpotensi untuk mengeksploitasi dan eksplorasi lingkungan (sumber daya alam).
Dalam pemanfaatan sumber daya alam menurut Niniek Suparni (1994: 16-17) terdapat dua pandangan. Pertama manusiaa adalah sekedar satu unsur lingkungan hidup. Pandangan ini mempunyai kecenderungan untuk mendapatkaan lingkunga hidup dalam keadaan alami. Usaha domestikasi yang lebih menjamin kemungkinan terpenuhiya secara hayati, merupakan upaya manusia untuk memperbesar manfaat ligkungan sedangkan resiko lingkungan diperkecil.
Kedua, manusia menempati posisi yang terpisah dari lingkungan. Bergeofisik dan dalam posisi yang demikian, manusia mempunyai kedudukan sebagai pihak yang berhak menguasai, mengelola dan mengeksploitasi sumber daya alam secaraa maksimal untuk kehidupan material.
Menurut pandangan ini persoalan limbah dan pencemaran lingkungan dianggap sebagai milik publik yang dapat dimanfaatkaan setiap orang secara bebas. Sampah limbah dan pencemaran mengganggu pihak lain atau lingkungan adalah masalah masalah eksternal.
Disamping kedua pandangan itu menurut Niniek Suparni (1994:17) ada juga pandangan yang berpendirian bahwa manusia tidak hanya bertindak sebagai pihak yang berhak menguasai alam dan mengelolanya, tetapi juga bertindak sebagai bagian dari lingkungan bergeofisik.
Dalam posisi yang demikia, maka setiap perubahan yang dilakukan manusia terhadap alam berpengaruh terhadap manusia dan habitat lainnya. Sikap dan perilaku manusia yang tidak arif terhadap alam, maka alaam akan berbalik memusuhinya. Oleh karena itu, manusia harus bersikap arif untuk membangun keselarasan hidupnya dengan lingkungan alam, sehingga kehidupan manusia dengan makhluk lainya akaan dapat dicapai secara optimal. Terpeliharanya lingkungan (ecologi) pada titik keseimbangan yang selaras dan serasi pada kondisi yang lebih luas.
Menurut P. Joko Subagyo (1999:16) bahwa perubahan-perubahan terhadap lingkungan dapaat mempengaruhi hidup dan kehidupan baik secara langsung dan tidak langsung. Perubahan lingkungan terjadi karena tidak seimbangnya susunanorganik atau kehidupan yang ada. Akibatnya pun belum dapat dirasakan secara langsung, baik kehidupan manusia atau kehidupan lainnya. Namun terasa setelah regenerasi.
Untuk menciptakan kehidupan dan lingkungan yang seimbang sangat tergantung dari kegiatan manusia. Sedangkan kegiatan manusia sangat dipengeruhi oleh kesadaran manusia itu sendiri dalam mengelola dan membina lingkungan.
Menurut Joko Subagyo (1999:17) kesadaran terhadap lingkungan tidak hanya bagaaiman menciptakan suaatu indah dan bersih saja, namun kewajiban dan tanggung jawab setiap manusia untuk menghormati hak-hak orang lain atau sekelompok (perusahaan) yang hanya mengejar kepentingannya tanpa memperhatikan dampaak dari hak orang lain.
Skiphi dalam Supartowijoyo (1999:2) bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa mengindahkan lingkungan, nampaknyatak kenal kompromi dan kerap meluas tiada henti melanda biosfer dengan rentetan kompleksitas konsekuensi yang problematik.

2.1.3. Kebijaksanaan Lingkungan
Pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan hidup rakyat. Proses pelaksanaan pemangunan di satu pihak mengalami permasalahan jumlah penduduk yanag lebih besar dengan tingkat pertambahan penduduk yang tinggi. Di lain pihak sumber daya alam terbatas.
Menurut Gato P. Soemartono, (1996:199) bahwa pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, harus dibarengi dengan upaya pelestarian kemampuan lingkunganhidup yang serasi dan seimbang.
Dalam rangka mengeksploitasi dan eksplorasi sumber daya alam perlu ada perbedaaan atas sumber daya alam yang diperbaharui, seperti minyak, batu bara dan gas alam. Disamping itu sumber daya alam dapat pula terdiri dari tanah, air, tanaman, pepohonan, sumber equities dilaut maupun di darat dan sumber mineral.
Dengan demkian,pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat adalaah pembangunaan berwawasan lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah suatu upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup (pasal 1 butir 13 UULH).
Ada tiga faktor yang tercakup paada pembangunan berwawasan lingkunga, yaitu (1) pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana, (2) pembangunan kesenambungan, (3) peningkatan kualitas hidup.
Menurut Emil Salim (1998: 169-173) dalam melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan ada 5 faktor yang harus diperhatikan :
1. Menumbuhkan sikap kerja berdasarkan kesadaran salin membutuhkan satu dengan yang lainnya.
2. Kemampuan meyerasikan kebutuhan dengan kmamapuan sumber alam dalam menghasilakn barang dan jasa.
3. Mengembangkan sumber daya manusia agar mampu menanggapi tantangan pembangunan tanpa merubah lingkungan..
4. Mengembangkan kesadaraan lingkungan dikalangan masyarakat sehingga tumbuh menjadi kesadaran berbuat.
5. Menumbuhkan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang dapat mendayagunakan dirinya untuk mengatakan partisipaasi masyarakat dalam mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk mewujudkan cita-cita pembangunan wawasan lingkungan telah dikeluarkan beberapa perangkat aturan tentang pengelolaan lingkungan hidup diantaranya :
1. UU No.23 Tahun 1977 tentang Pokok-Pokok Lingkungan Hidup
2. Peraturan Pemerintah (PP) No.29 Tahun 1989 tentang Analisa Dampak Lingkungan
3. PP 20 Tahu 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air
4. UU No.5 Thaun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eksploitasinya.
5. PP No.5 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tira
6. Keputusan Presiden (Kepres) tentang Badan Pengawasan Dampak Lingkungan (BADAL)
Subtansi dari aturan-aturan tersebut adalah untuk pengendalian lingkungan hidup dari eksploitasi sumber daya alam. Disamping itu aturan-aturan tentang lingkungan hidup menjadi landasan yuridis bagi penegakan hukum untuk menindas oknum-oknum yang secara bebas mengeksploitasi lingkungan tanpa menghiraukan dampak negatif yang merusak sistem ekologi.
Kebijakan tentang peningkatan pertumbuhan ekonomi yang positif terutama membuka lahan-lahan produktif yang baru pembangunan industri dan teknologi harus dibarengi dengan pemerataan penduduk daalam wilayah republik Indonesia program transmigrasi, keluarga berencana (KB) sebagai suatu alternatif penanggulangan kepadatan penduduk. Instrumen hukum dipakai sebagai alas an legal untuk menghukum perbuatan pencemaran lingkungan. Dalam hal ini, instrumen hukum ini bisa dalam bentuk perdata serta hukum kriminal (pidana).

Hukum Perdata.
Dua dasar hukum yang lebih umum dari hukum perdata (civil law) adalah kelalaian kealpaan (negligence) dan pertanggungan ketat (street liability). Konsep kelalaian menegaskan bahwa suatu kewajiban bagi pihak penyebab dampak untuk berhati-hati.
Menurut tictenberg dalam Addinulyakin (1997:133) bahwa secara prinsipal pada dasarnya pendekatan hukum yang brdaasarkaan pada hukum kelalaian itu adaalah sejalan sesuai dengan prinsip efisiensi. Prinsip pertanggung jawab ketat memaksa pihak-pihak yang menimbulkan resiko lingkungan untuk menanggulangi bahayaa yang ditimbulkan.
Dalam kebijaksanaan lingkungan pendekatan hukum perdata adalaah sering dilengkapi penggunaan hukum pidana. Pemerintah dalam hal ini bertindak sebaagai penuntut (prosecutor) sekaligus sebaagai agen masyarakat yang karena dampak akibat kegiatan pihak pelaku pencemaran.

Hukum Pidana
Hukum pidana (criminal law) merupakan dasar yang berguna bagi para penegak hukum sebagaai kerangka atau konsep penanganaan pelanggaraan daan atau tindakan kejahatan lingkungan.
Penegakan hukum tidak selaalu efektif. Banyakfaktor yang mempengaruhi penegakan hukum seperti aspek budaya, kesadaran hukum serta kemampuan aparat pelaksana.

2.2. Analisis
Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional adalah penting untuk menanggapi tantangan pembangunan yang timbul dalaam kurun waktu tertentu secara tepat.. perubahaan terhadap struktur ekonomi, terlalu berat pada pertanian dan pengelolaan bahan mentah.
Untuk itu struktur ekonomi perlu dibuat berdasarkan tahaap-tahap pembangunan rencana, sehingga berimbang struktur ekonomi tertuju pada struktur yang lebih berimbang antara sector pertanian, sector industri, dan sector jasa.
Perubahan struktur ekonomi akan berdampak pada struktur lapangan kerja yang mempengaruhi perubahan struktur kehidupan masyarakat. Masyarakat akan terpola berdasarkan pada kelompok kerja yang mempunyai mata pencahariaan yang beraneka ragam. Perubahan-perubahan tersebut menimbulkaan sistim nilai baru apa yang dulu dinilai penting mungkin pada waktu mendatang dinilai lain.
Proses perubahan sistim nilai dapat berakibat timbulnya situasi dan kondisi yang tidak menentu. Untuk mempertaahankan kepribadian bangsa diamping kenyataan menerima unsur kebudayaan lain.
Masalah lain adalah pertumbuhan penduduk sangat besar dan penyebarannya tidak merata. Memberikan dorongan terhadap penggunaan ruang dan tanah, sangat besar.
Kualitas penduduk menjadi masalah yang semakin meningkat. Untuk mendayagunakannya bagi pembangunan, penduduk perlu mempunyai tingkat produktivitas dan kualitas yang memadai bagi dari segi fisik maupun non fisik. Tanpa peningkatan ini penduduk yang besar akan dapat menimbulkan permasalahan dimasa depan dan merupakan beban pembangunan dan sumber daya alam. Dengan demikian, suatu kebutuhan menanggapi serba kepadatan penduduk, yaitu dibangunnya sentra-sentra pemukimam baru, terutama didorong oleh kegiatan ekonomi baru, pemukiman kembali, dan transmigrasi.
Pembangunan yang membawa perubahan terhadap struktur sosial masyarakat tentu dimanfaatkan oleh golongan yang mempunyai kemampuan, keahlian dan bermodal, sehingga kelompok ini tumbuh lebih cepat dari golongan yang tidak mempunyai kemampuan, keahlian dan modal. Akibatnya terjadi kesenjangan melebar jurang pemisah antara kaya dan miskin.
Kemiskinan merupakan salah satu faktor utama timbulnya kerusakan lingkungan, sehingga pembangunan menghilangkan kemiskinan berarti sejalan dengan perbaikan lingkungan hidup. Untuk mengurangi jurang pemisah antara kaya dan miskin ini, tingkat konsumsi golongan kaya perlu meningkatkan pendapatan golongan miskin. Kesemuanya itu mengharuskan dilaksanakan pola pembangunan dan pengembangan lingkungan hidup.
Konsep pembangunan berwawasan lingkungan adalah suatu kebijaksanaan yang tepat untuk menghidari kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam. Dalam konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan ada 2 aspek penting menjadi perhatian utama, yaitu lingkungan (ecology, the environment) dan pembangunan lingkungan (PBL) bermakna pembangunan yang baik dari sudut pandang ecology atau lingkungan (ecologically saund development). Berwawasan lingkungan berarti adanya keharmonisan hubungan antara manusia dengan alam (nature) atau lebih spesifik lagi antara masyarakat lingkungan fisiknya. Pada sisi lain pembangunan adalah proses perubahan yang terus-menerus yang ditandai antara lain melalui kegiatan pertumbuhan ekonomi, industri, sebagai modal untuk memenuhi kesejahteraan materi. Dalam konsep PBL, kedua aspek itu harus berjalan secara harmonis dan terpadu serta merupakan perhatian yang sama dalam kebijaksanaan pembangunan.
Konsep dasar PBL berangkat dari gagasan bahwa sumber daya alam itu terbatas dalam memenuhi kebutuhan manusia (human needs) yang cenderung tidak terbatas, sehingga untuk generasi kini dan yang akan dating, pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah konsep pembangunan yang ingin menyelaraskan antara aktivitas ekonomi dan kesediaan sumber daya alam (natural resource) konsep pembangunan ini tidak hanya memperhatikan kepentingan generasi kini tetapi juga generasi akan datang.
Pembangunan berwawasan lingkungan dapat terwujud apabila terpenuhi unsur-unsur kebijaksanaan lingkungan.

2.2.1. Faktor Pengendalian
Kerusakan lingkungan hidup baik diakibatkan oleh unsur alam maupun unsur manusia belum secara optimal tertanggulangi, seperti penyelewengan terhadap dana reboisasi hutan, ketidak pedulian perusahaan indutri dalam menggulangi limbah industri dan kurangnya pengawasan pemerintah terhadap kegiatan eksploitasi sumber daya alam.

2.2.2. Faktor Transmigrasi
Pelaksanaan transmigrasi bukan hanya sekedar untuk pemerataan penduduk, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Perlu studi kelayakan dan kajian yang komprehensif terhadap suatu daerah yang akan di tempat transmigrasi. Faktor budaya setempat, karakteristik lingkungan, baik tanah, ekologi, habitat hayati maupun non hayati. Demografi dan geografi sarana dan prasarana yang menunjang peningkatan sumber hidup rakyat yang sangat dibutuhkan.

2.2.3. Faktor Kesejahteraan
Peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan sasaran pembangunan. Oleh karena itu pemerataan pembangunan dalam segala bidang sangat diperlukan. Penyediaan sumber daya alam, pemulihan lingkungan yang telah rusak. Harus memenuhi obyek sasaran. Masalah kemiskinan terjadi salah satu indikatornya adalah terjadi kesenjangan antara si miskin dan si kaya. Hilangnya rasa kepedulian orang kaya terhadap lingkungan sosialnya.
Sumber daya manusia (SDM) rendah, karena itu pendidikan alternatif berupa kursus, pelatihan ketrampilan harus menyentuh masyarakat bawah.

2.2.4. Faktor Pertumbuhan Ekonomi
Aktivitas manusia dalam pemanfaatan sumber daya alam adalah satu bidang utama bagi interaksi antara ahli ekonomi dan ahli ekologi. Sumber daya alam sebagai sumber pengembangan ekonomi. Tidak dapat dihindari secara praktis aktivit ekonomi dan lingkungan memang saling berinteraksi dan saling menguntungkan. Aktivis ekonomi menghendaki pertumbuhan ekonomi yang mantap untuk memenuhi kebutuhan manusia. Pertumbuhan ekonomi diperlukan sebagai konsekuensi dari semakin meningkat jumlah penduduk dan standar hidup.

2.2.5. Faktor Penegakan Hukum
Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan tidak efektif ketidak efektifan penegakkan hukum ada enam alasan.
Pertama, pelaku kejahatan lingkungan tidak mematuhi hukuman yang dijatuhkan berupa penjara atau denda. Kedua, sulit untuk memonitor beratus ribu kegiatan eksploitasi sumber daya alam. Ketiga, tidak sepadan antara regerlasi tinggi dengan biaya monitor. Keempat, terlalu rendah sanksi hukum yang ditetapkan untuk mereka pelaku kejahatan. Kelima, lemahnya kemampuan pemerintah untuk mempengaruhi sikap masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pendidikan. Keenam, adanya mencari keuntungan yang berkembang di kalangan aparat hukum.


BAB III

3.1. Kesimpulan
Kepadatan penduduk dengan kecepatan pertumbuhannya dapat menekan sumber daya alam, eksploitasi lingkungan semakin tinggi, kesejahteraan masyarakat semakin rendah, menimbulkan masalah kemiskinan.
Konsep kebijaksanaan wawasan lingkungan, dapat ditegak apabila, penekanan terhadap pertumbuhan perataan penduduk, pengawasan terhadap aktivitas industri peningkatan pertumbuhan ekonomi peningkatan sumber daya manusia, maka kemampuan untuk mengangkat sumber daya alam.

3.2. Saran-saran
Dalam rangka mengatasi kepadatan penduduk yang berimplikasi semakin tingginya jumlah kemiskinan, dalam perhitungan angka statistik, baik nasional maupun regional, perlu adanya kesadaran baru bahwa persoalan kependudukan dan kemiskinan bukan menjadi tanggung jawab sekelompok atau segolongan, bahkan selama ini ada kesan yang kuat disebagian masyarakat bahwa hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah. Paradigma berakhir seperti ini tidak lagi sesuai dengan fasilitas yang ada sekarang, maka perlu ada paradigma baru yang berfikir bahwa masalah kependudukan dan kemiskinan menjadi tanggung jawab bersama bagi semua komponen, baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pengusaha, para politisi, para akademis, dan lain-lain karena kedua komponen tersebut sangat terkait dengan kehidupan ekonomi, politik, hukum, sosial budaya yang penekanannya kepada kesejahteraan masyarakat, yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Referensi:
http://tirtarimba.blogspot.com/2012/05/kependudukan-dan-lingkungan-hidup.html
Edit:
http://blogpki.blogspot.com

{ 1 comments... read them below or add one }

- Copyright © Kependudukan Indonesia - D.A.L - Powered by Blogger - Redesigned by Aditya Hermawan -